-->

Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBL Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan


Untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBL Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Perpres tersebut sebagai bukti nyata komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca. sekaligus memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini bertujuan untuk mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor

Saat ini PLN sudah melakukan penandatangan MoU dengan 20 mitra perusahaan strategis dalam kerjasama percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Nota Kesepahaman tersebut merupakan langkah awal kerjasama antara PLN dengan berbagai Mitra dalam rangka menciptakan atau mewujudkan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia, demi menciptakan Indonesia yang bebas polusi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel