Keselamatan merupakan hal yang utama dan sangat mendasar dalam penggunaan teknologi untuk menunjang kehidupan. Keselamatan kerja listrik adalah keselamatan kerja yang berkaitan dengan alat, bahan, proses, tempat (lingkungan) dan cara-cara melakukan pekerjaan yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja atau orang dalam melaksanakan tugas atau adanya tegangan listrik disekitarnya, baik dalam bentuk instalasi maupun jaringan.
Aturan K3 listrik UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Keputusan Menaker No. : Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik, dan
Persayaratan Umum Instalasi Listik (PUIL) yang merupakan rambu - rambu utama dalam menanggulangi bahaya listrik yang diakibatkan oleh pelayanan, penyediaan, dan pengggunaan daya listrik.
Sebagai upaya pencegahan kecelakaan kelistrikan salah satunya adalah pemasangan rambu - rambu K3 listrik area tegangan tinggi waspada bahaya tersengat listrik. Tujuan dipasangnya rambu-rambu tanda listrik tegangan tinggi tersebut adalah untuk menjelaskan kepada orang atau pekerja yang ada disekitar lokasi bahwa area tersebut berbahaya, hanya personel yang berwenang boleh masuk ke area tersebut.