-->

Rambu Rambu K3 Listrik


Keselamatan merupakan hal yang utama dan sangat mendasar dalam penggunaan teknologi untuk menunjang kehidupan. Keselamatan kerja listrik adalah keselamatan kerja yang berkaitan dengan alat, bahan, proses, tempat (lingkungan) dan cara-cara melakukan pekerjaan yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja atau orang dalam melaksanakan tugas atau adanya tegangan listrik disekitarnya, baik dalam bentuk instalasi maupun jaringan.

Aturan K3 listrik UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Keputusan Menaker No. : Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik, dan Persayaratan Umum Instalasi Listik (PUIL) yang merupakan rambu - rambu utama dalam menanggulangi bahaya listrik yang diakibatkan oleh pelayanan, penyediaan, dan pengggunaan daya listrik.

Sebagai upaya pencegahan kecelakaan kelistrikan salah satunya adalah pemasangan rambu - rambu K3 listrik area tegangan tinggi waspada bahaya tersengat listrik. Tujuan dipasangnya rambu-rambu tanda listrik tegangan tinggi tersebut adalah untuk menjelaskan kepada orang atau pekerja yang ada disekitar lokasi bahwa area tersebut berbahaya, hanya personel yang berwenang boleh masuk ke area tersebut.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel