ISPS Code adalah
February 04, 2020
Edit
The International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) adalah aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan. ISPS Code diimplementasikan melalui Bab XI-2 mengenai Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea - SOLAS). Semula aturan ini hanya memuat tentang Keselamatan Navigasi Pelayaran atau Kapal, saat ini sudah ditambah sitem baru yaitu mempercepat pelaksanaan (Automatic Identification System - AIS).
Dasar hukum ISPS Code adalah UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU RI No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terrorisme, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, Keppres No.65/1980 tentang Ratifikasi SOLAS 1974, Kep. Menhub No. 33 tentang Pemberlakukan ISPS Code dan Kep. Dirjen Hubla No. KP.93/1/4-04 tentang Penerapan RSO
Dalam rangka meningkatkan keamanan pelabuhan terminal khusus PLTU Tanjung Jati B dan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 134 tahun 2016, Hari ini, Rabu (5/2) PLN Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B mengadakan kegiatan ISPS Code Exercise 2020 Tersus PLTU Tanjung Jati B.
Kegiatan yang diselenggarakan di ruang R.A Kartini tersebut dihadiri oleh Satuan pengamanan PLTU Tanjung Jati B, Koordinator keamanan, PFSO, dan Deputy PFSO.