Aturan Perjalanan Dinas PLN
July 10, 2019
Edit
Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh karyawan/pegawai suatu lembaga/perusahaan yang berkaitan dengan tugas suatu lembaga/perusahaan yang berkaitan dengan tugas pekerjaan kedinasan. Perjalanan dinas PLN diatur dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 0314.P/DIR/2016 yang merupakan penyempurnaan dari keputusan direksi sebelumnya yaitu Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 007.[(DlRi2011 tentangPerjalanan Dinas Pegawai.
Pelaksanaan Perjalanan Dinas harus direncanakan terlebih dahulu dan dilaksanakan secara selektif,efektif dan efisien untuk mencapai sasaran yang diharapkan (sesuai tujuan dan kepentingannya),khususnya mengenai frekuensi Perjalanan Dinas, lamanya Perjalanan Dinas maupun jumlahPejabaUPegawai yang diikutsertakan dalam Perjalanan Dinas.