Aturan Perjalanan Dinas PLN
July 10, 2019
Edit
Perjalanan dinas adalah perjalanan yang dilakukan oleh karyawan/pegawai suatu lembaga/perusahaan yang berkaitan dengan tugas suatu lembaga/perusahaan yang berkaitan dengan tugas pekerjaan kedinasan. Perjalanan dinas PLN diatur dalam Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 0314.P/DIR/2016 yang merupakan penyempurnaan dari keputusan direksi sebelumnya yaitu Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 007.[(DlRi2011 tentangPerjalanan Dinas Pegawai.