-->

PLTS di PLTU Tanjung Jati B


PLTU Tanjung Jati B telah melaksanakan peraturan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN dengan memasang PLTS atau panel surya di atap gedung sejak 2018 lalu.

Kapasitas terpasang PLTS sebesar 90kwp, listrik yang dihasilkan perangkat digunakan untuk gedung tersebut. Selain mengikuti peraturan pemerintah pemasangan PLTS di atap gedung ini adalah bentuk komitmen PLTU Tanjung Jati B untuk selalu melakukan technology improvement.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel