-->

Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D

Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam menghadapi bencana kebakaran di area sekitar PLTU Tanjung Jati B, Pihak PLN Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B (PLN UIK TJB) mengadakan kegiatan pelatihan dan sertifikasi petugas pemadam kebakaran (kelas D). 

Kegiatan yang dilaksanakan area PLTU Tanjung Jati B Jepara selama tiga hari 27 - 29 Oktober 2021 tersebut diikuti oleh 20 peserta yang terdiri dari anggota Sahabat Siaga Bencana (SHABANA) Jepara dan pegawai PLN UIK TJB dan dihadiri oleh Manajer Sub Bidang Aset Properti, Komunikasi, dan Umum PT PLN UIK TJB Jatie Kuncara, dan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Muktiati.

Dalam sambutannya Jatie Kuncara mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran baik yang ada di area PLTU maupun di desa sekitar PLTU Tanjung Jati B. 

"Pelatihan ini untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan teman - teman SHABANA Jepara khususnya dalam menghadapi bencana kebakaran, karena meraka adalah relawan kebencanaan yang lokasinya terdekat dengan PLTU Tanjung Jati B. Harapannya dengan pelatihan ini jika terjadi kebakaran dilingkungan mereka, mereka bisa langsung melakukan penanganan sambil menunggu bantuan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) datang." ujar Jatie 

Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pemadam Kebakaran Kelas D tersebut merupakan salah satu program kerja PLN UIK TJB penguatan pendidikan keterampilan berbasis ketanggap bencanaan dan gratis. 

"Pelatihan dan sertifikasi ini gratis, sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan dimana salah satu aspek tanggung jawab sosial perusahaan adalah keterlibatan perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat yang diatur dalam Undang - Undang No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74." imbuh Jatie

Sertifikat pelatihan pemadam kebakaran penting dan bermanfaat bagi yang belum bekerja sebagai nilai tambah saat mengajukan lamaran, sedangkan untuk yang sudah bekerja bisa meningkatkan kompetensi. 

"Setiap perusahaan yang memiliki minimal 25 tenaga kerja wajib memiliki 2 tenaga kerja yang memiliki sertifikat pemadam kebakaran. Apalagi jika perusahaan tersebut tenaga kerjanya ribuan, artinya perusahaan butuh banyak tenaga kerja yang memiliki sertifikat pemadam kebakaran." ujar Muktiati

Sementara itu, Edi perwakilan dari SHABANA Jepara mengucapakan terima kasih kepada PLN UIK TJB yang telah mengadakan kegiatan tersebut. 

"Terima kasih kepada pihak PLN UIK TJB atas terselenggaranya kegiatan ini, banyak ilmu dan manfat bagi kami dilapangan baik sebagai relawan maupun sebagai pekerja di PLTU Tanjung Jati B, Sukses buat PLN UIK TJB, sekali lagi terima kasih banyak atas pelatihannya." ujar Edi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel