-->

Pengelolaan Sampah Menjadi Sumber Energi Baru dan Peningkatan Perekonomian Masyarakat


Sampah menjadi masalah lingkungan di Indonesia, tidak hanya dikota-kota besar namun juga dipedesaan termasuk Jepara. Permasalahan sampah terjadi karena perilaku masyarakat, kultural serta kurang pedulinya masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Data Dinas Lingkungan Hidup Jepara mencatat potensi timbunan sampah di Jepara sebanyak 1.128 Ton/hari, yang terdiri dari 77,92% (800Ton/Hari) sampah organik, 8,87% sampah plastik (100 Ton/hari), sampah kertas 7,08% (8oTon/hari), sampah kayu 3,21% (36 Ton/hari) dan sampah lainnya sebesar 2,92% (32 Ton/hari).

Untuk penanganan masalah sampah Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya Peraturan Bupati Jepara Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Jepara dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Perda No 10 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Jepara, Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengurangan sampah plastik dan Instruksi Bupati No 3 Tahun 2019 tentang program desa mandiri sampah dan penguragan sampah organik di Kabupaten Jepara. Dengan kebijakan tersebut pemerintah daerah Kabupaten Jepara menargetkan pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di tahun 2025.

Sejalan dengan program percepatan pengelolaan sampah menuju jepara bersih tahun 2025. PLN Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B memiliki program Tanjung Jati Organic Solution. Program CSR tersebut merupakan program komunikasi dan hubungan eksternal, dan program komersialisasi pelet sebagai komoditi untuk target capaian bauran energi baru dan terbarukan 2025 serta penurunan BPP PLN terutama di wilayah terpencil dan kepulauan.

Program Tanjung Jati Organic Solution atau Batu Bara Nabati hari ini Kamis (03/09) resmi dilaunching secara virtual. Webinar dengan tajuk "Inovasi Batu Bara Nabati dari Jepara untuk Indonesia" tersebut dikuti oleh Kepala Pusat Litbang Sosial Ekonomi Kebijakan dan Perubahan Iklim dan Penelitian Utama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rahman Effendi, Ketua Gerakan Liliwung Bersih Supriadi Legino, Executive Vice President Health Safety Security and Environment, Komang Parmita, Direktur Pengelolaan Sampah Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Novrizal Tahar, Senior Manager Keuangan, SDM dan Administrasi PLN TJB, Sofyan yang mewakili General Manager PLN TJB Rahmat Azwin dan ratusan partisipan yang join melalui zoom metting maupun youtube streaming.

Batu Bara Nabati (BBN) adalah produk energi terbarukan yang berasal dari pengelolaan sampah biomassa dengan metode peuyeumisasi yang mampu menurunkan kadar air dibawah 10% dan memiliki kadar abu dibawah 7 persen, dan mampu mengoptimalkan nilai kalori pelet hingga 4500 kcal/kg dan ini merupakan yang pertama di Indonesia.

BBN terbagi menjadi dua kualiatas, BBN dengan kualitas A bisa digunakan untuk kebutuhan Co-firing pada PLTU Batu Bara, bahan baku untuk proses gasifikasi, bahan baku untuk kompor, bahan bakar untuk boiler pengering kayu jati, pabrik tahu serta industri lainnya. Sementara BBN kualitas B bisa dimanfaatkan untuk proses gasifikasi dan pembakaran pada indistri skala UMKM. Dengan produksi BBN jenis ini maka masyarakat mampu membantu pemerintah dalam menanggulangi masalah sampah.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel