-->

Syarat Kerja Lembur

Photo by Wes Hicks on Unsplash
Overtime atau lebih dikenal dengan kerja lembur merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan produktivitas sebuah perusahaan, dengan pertimbangan perusahaan tidak perlu menambah karyawan baru, hanya cukup menambah jam kerja karyawan yang sudah ada.

Setiap perintah kerja lembur harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi standar waktu kerja maka harus memenuhi syarat, yaitu ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan untuk mau kerja lembur.

Waktu kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat (2) huruf a dan b adalah (1) 7 jam 1  hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau
(2) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu dimana pekerja masuk dalam golongan jabatan tertentu (selain golongan I-III) yang mendapatkan upah yang tinggi. Batas maksimal waktu kerja lembur yaitu 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu, tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Meski bekerja lebih dari 8 jam dihitung lembur, namun bukan lantas kita mesti lembur terus buat nambahin penghasilan. Perusahaan tidak hanya melihat jam kerja saat menghitung uang kompensasi lembur. Hasil kerja juga jadi bahan pertimbangan. Lha kalau asal kerja lembur tanpa kinerja memadai, jangan harap perusahaan bakal memberi kompensasi. Salah-salah malah kena tegur lantaran dianggap kerja bodong. Kalau mau dapat duit tambahan, mending cari kerja part-time. Bisa juga buka bisnis sampingan. Siapa tahu malah bisnis sampingannya jadi sukses dan justru mendatangkan lebih banyak penghasilan daripada pekerjaan utama.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel