Syarat Kerja Lembur
July 15, 2019
Edit
![]() |
Photo by Wes Hicks on Unsplash |
Setiap perintah kerja lembur harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi standar waktu kerja maka harus memenuhi syarat, yaitu ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan untuk mau kerja lembur.
Waktu kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat (2) huruf a dan b adalah (1) 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau
Meski bekerja lebih dari 8 jam dihitung lembur, namun bukan lantas kita mesti lembur terus buat nambahin penghasilan. Perusahaan tidak hanya melihat jam kerja saat menghitung uang kompensasi lembur. Hasil kerja juga jadi bahan pertimbangan. Lha kalau asal kerja lembur tanpa kinerja memadai, jangan harap perusahaan bakal memberi kompensasi. Salah-salah malah kena tegur lantaran dianggap kerja bodong. Kalau mau dapat duit tambahan, mending cari kerja part-time. Bisa juga buka bisnis sampingan. Siapa tahu malah bisnis sampingannya jadi sukses dan justru mendatangkan lebih banyak penghasilan daripada pekerjaan utama.