Komisi D DPRD Jepara Pastikan Pengelolaan Lingkungan PLTU Tanjung Jati B Sudah Dilakukan Sesuai Aturan
October 12, 2020
Edit
Untuk memastikan pengelolaan lingkungan di PLTU Tanjung Jati B sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, komisi D DPRD Kabupaten Jepara melakukan kunjungan ke PLTU Tanjung Jati B pada Senin (12/10).
Rombongan Komisi D DPRD Jepara yang membidangi Tata ruang dan Infrastrukur, Perencanaan Kota dan Wilayah, Perumahan dan Pemukiman, Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, Pengairan, Air Bersih, Perlistrikan, Telekomunikasi, Pertambangan dan Energi tersebut meminta kepada pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B ( UIK TJB) untuk menjelaskan upaya apa saja yang sudah dilakukan terkait pengolaan lingkungan terutama limbah.
Kegiatan yang dilakukan diruang R.A Kartini tersebut dihadiri oleh Generenal Manager PLN UIK TJB Rachmat Aswin berserta manajemen, Ketua Komisi D DPRD Jepara H. Sutrisno S.E beserta anggotanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sutrino menanyakan langkah atau upaya apa saja yang selama ini sudah dilakukan oleh pihak PLTU Tanjung Jati B terkait pengolaan lingkungan terutama limbah.
"Saat ini sudah memasuki musim hujan, apa saja yang sudah dilakukan manajemen PLTU Tanjung Jati B untuk masalah limbah yang ada. Jangan sampai limbah ikut air hujan dan mencemari lingkungan." ujar Sutrisno.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Rachmat Aswin menjawab bahwa selama ini pengelolaan lingkungan di PLTU Tanjung Jati B sudah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada, secara berturut sejak tahun 2013 PLTU Tanjung Jati B menerima Proper Hijau, bahkan tahun 2019 PLTU Tanjung Jati B menerima penghargaan Proper Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami sudah menjalan pengolaan lingkungan dengan baik dan sesuai dengan undang - undang, Alhamdulillah tahun 2019, Kami menerima penghargaan Proper Emas dari KLHK, itu artinya perusahaan kami tidak hanya taat, tetapi melebihi ketaatan terhadap peraturan perundangan baik dalam hal penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) limbah padat non B3, pengurangan pencemaran udara dan emisi gas rumah kaca, efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pemberdayaan masyarakat." Jelas Aswin