Penandatanganan Kerjasama Pemanfaatan Limbah PLTU Tanjung Jati B
June 12, 2020
Edit
PLTU Tanjung Jati B merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan bahan bakar batubara tipe medium rank coal dengan nilai rata-rata kalori tipikal 5.700 kCal/Kg, As Received (High Heating Calorie). Dalam hal pengelolaan limbah, PLTU Tanjung Jati B sudah melakukan berbagai hal sesuai undang-undang tentang limbah B3 terbaru PP No.101 Tahun 2014. Seperti pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan.
Dengan skema baru yang melibatkan perumda sebagai perusahaan daerah yang ditujuk oleh pemerintah daerah dan beberapa Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sekitar PLTU Tanjung Jati B diharapkan manfaat pengelolaan limbah dapat dirasakan banyak pihak dan mampu meningkatkan perekonomian Jepara dan desa - desa sekitar PLTU Tanjung Jati B.
"Perubahan kebijakan dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan limbah pemanfaatan fly ash, bottom ash dan gypsum yang menggandeng Bumdes beberapa desa sekitar akan mampu menambah pendapatan asli desa yang nantinya bisa digunaan untuk pembangunan desa masing - masing. Skema ini bisa dijadikan sebagai best-practice pengelolaan FABA PLTU di Indonesia." jelas Azwin.