-->

Penandatanganan Kerjasama Pemanfaatan Limbah PLTU Tanjung Jati B


PLTU Tanjung Jati B merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan bahan bakar batubara tipe medium rank coal dengan nilai rata-rata kalori tipikal 5.700 kCal/Kg, As Received (High Heating Calorie). Dalam hal pengelolaan limbah, PLTU Tanjung Jati B sudah melakukan berbagai hal sesuai undang-undang tentang limbah B3 terbaru PP No.101 Tahun 2014. Seperti pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan.

Masalah pengelolaan limbah pihak PLTU Tanjung Jati B sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Perumda Jepara sejak lima tahun lalu. Kemarin Kamis (11/6) kerjasama pemanfaatan fly ash, bottom ash dan gypsum diperbaharui dengan skema baru. Penandatanga kerjasama yang dilaksanakan di ruang GM PLN Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B (PLN UIK TJB) tersebut dihadiri oleh GM PLN UIK TJB Rachmat Azwin, Plt Dirut Perumda Jepara Andy Rokhmat, Manager Koperasi Jasa Pembangkitan Tanjung Jati B (KOPJATI) Raden Rohmat Imanundin dan menejemen PLN UIK TJB.

"Alhamdulillah pagi ini sudah dilakukan penandatangan perjanjian kerjasama pengelolaan pemanfaatan limbah fly ash, bottom ash dan gypsum PLTU Tanjung Jati B unit 1 sampai dengan 4. Sebagai pengelola PLTU Tanjung Jati B kami berpesan kepada Kopjati dan Perumda agar bisa dipastikan limbah diterima oleh pihak pengelola limbah yang memiliki izin. Dan dalam pengelolaannya nanti harus bisa bekerjasama dengan baik dengan pemerintah daerah Jepara dan Masyarakat sekitar." ujar Azwin.

Dengan skema baru yang melibatkan perumda sebagai perusahaan daerah yang ditujuk oleh pemerintah daerah dan beberapa Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sekitar PLTU Tanjung Jati B diharapkan manfaat pengelolaan limbah dapat dirasakan banyak pihak dan mampu meningkatkan perekonomian Jepara dan desa - desa sekitar PLTU Tanjung Jati B.

"Perubahan kebijakan dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan limbah pemanfaatan fly ash, bottom ash dan gypsum yang menggandeng Bumdes beberapa desa sekitar akan mampu menambah pendapatan asli desa yang nantinya bisa digunaan untuk pembangunan desa masing - masing. Skema ini bisa dijadikan sebagai best-practice pengelolaan FABA PLTU di Indonesia." jelas Azwin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel