PP No. 22 Tahun 2021 Era Baru Pemanfaatan FABA
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Fly ash dan bottom ash (FABA) tak lagi masuk limbah B3. Masyarakat umum bisa memanfaatkan limbah itu. Dampaknya bangunan tak lagi dari galian C yang merusak lingkungan. Negera juga bisa berhemat karena tak harus menyediakan tempat penampungan landfill.
Landfill tempat penimbunan fly ash dan bottom ash (FABA) menggunung di PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan (UIK) Tanjung Jati B, Tubanan, Kembang, Jepara. Ada dua landfill. Satu di antaranya penuh.
FABA yang menggunung di landfill pertama mencapai 1,6 juta meter kubik. Sementara di landfill kedua dari kapasitas 3,2 juta meter kubik. Tersisa 2,9 juta meter kubik. Sementara potensi FABA yang dihasilkan dari pembangkitan listrik tiap bulannya mencapai 35 ribu ton. Terdiri dari 30 ribu fly ash dan 5 ribu bottom ash.
Selama ini pemanfaatan limbah FABA hanya sekitar 20-30 persen untuk bahan campuran semen dan sejenisnya. Padahal FABA tersebut dapat dimanfaatkan untuk material pembangunan infrastruktur. Seperti betonisasi jalan atau pembuatan paving blok dan batako.
Melalui program CSR bedah rumah, PLN UIK TJB telah membangun 12 warga Jepara menggunakan paving blok dari FABA. Beberapa ruas jalan di lingkungan PLN TJB juga dibeton menggunakan bahan campuran FABA.