-->

Alat Bantu Navigasi Laut PLTU Tanjung Jati B


Suatu pelabuhan wajib memiliki sarana bantu navigasi pelayaran sehingga kapal yang akan bersandar untuk menandai alur pelayaran, menandai bahaya dan penentuan posisi kapal. Navigasi dalam pelabuhan meliputi penetapan frekwensi kapal yang dapat diterima mulai dari alur masuk pelabuhan, pintu masuk pelabuhan dan dalam kolam.

Untuk menghindari bahaya bagi kapal yang keluar masuk pelabuhan kapal dengan ukuran tertentu diwajibkan menggunakan serta kapal pandu. Beberapa jam sebelum masuk pelabuhan, kapal sudah harus berkomunikasi dengan stasiun radio pantai untuk memberitahukan posisi mereka dan waktu yang direncanakan untuk masuk ke pelabuhan.

Biasanya 5 sampai 10 mil dari pelabuhan telah terdapat sarana bantu navigasi sebagai sarana mempermudah kapal yang akan masuk pelabuhan. Kesimpulannya bahwa sarana bantu navigasi (SBN) merupakan sarana yang sangat vital dan mutlak diperlukan untuk menuntun kapal agar bisa melakukan perjalanan dengan aman, lancar dan efisien dari satu tempat ke tempat tujuan. Rambu-rambu navigasi yang ada di perairan pelabuhan PLTU Tanjung Jati B membantu kapal yang masuk dan akan merapat ke dermaga. Selain itu kapal-kapal lain yang melewati perairan sekitar pelabuhan Tanjung Jati B akan mengetahui keberadaannya. Sarana alat bantu navigasi disini sudah terdaftar di International Association for Learning Alternatives (IALA) sebagai organisasi sarana bantu navigasi internasional.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel